TILANG ONLINE / E-TILANG ( slip warna merah & biru )


Dalam rangka peningkatan kerjasama pembayaran denda tilang oleh pelanggar lalu lintas jalan yang melalukan pembayaran melalui BRI, untuk melakukan pembayaran denda tilang baik yang menggunakan slip warna merah ataupun slip warna biru.

Aplikasi Tilang online / E Tilang yang di pergunakan petugas kepolisian sebagai media pengimput pelanggaran. Aplikasi ini tidak dapat di temukan pada portal penyedia aplikasi pada umumnya seperti play store, los, atau sejenisnya. Aplikasi tersebut akan didapat oleh petugas polisi melalui link khusus yang hanya di ketahui oleh internal polri.

Metode penindakan penilangan ada 2 cara :

1. Slip tilang Biru dimana besaran titipan denda adalah sebesar denda maksimal sesuai pasal yang di      sangkakan petugas polisi kepada pelanggar untuk kemudian pelanggar diminta untuk melakukan        titipan denda tilang, setelahnya pelanggar dapat mengambil barang bukti dan pelanggar tidak              diwajibkan untuk menghadiri persidangan.

2. Slip tilang Merah  dimana besaran denda sesuai putusan pengadilan setelah pelanggar menghadiri      persidangan dan pelanggar dapat mengambil barang bukti di kejaksaan negri setempat setelah              pelanggar melaukan pembayaran sesuai putusan pengadilan. Untik persidangan pelanggar hanya        dapat menghadiri persidangan di pengadilan negri di wiayah kabupaten/kota tempat pelanggar di        lakukan penindakan.

Pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui :

a. Teller di seluruh unit kerja BRI  baik secara tunai maupun non tunai
b. Seluruh ATM BRI menggunakan Menu BRIVA
c. Mobile Banking BRI menggunkan Menu BRIVA
d. Internet Banking BRI menggunkan Menu BRIVA
e. EDC BRI mengunakan Menu BRIVA
f. CMS BRI mengunakan Menu BRIVA
g. Melalui fasilitas bank lain dengan Menu transfer bank BRI

NOMOR BRIVA

a. Nomor Briva titipan denda tilang, pelanggar akan mendapatkan slip warna biru di awali dengan 5       digit corporate code ( 22955 ) yang di ikuti 10 nomor customer code. Nomor Briva ini bersifat             close payment sesuai besar denda maksimal sesuai dengan pasal pelanggaran yang di sangkakan         petugas kepolisian kepada pelanggar.

b. Nomor Briva Denda tilang, pelanggar akan mendapatkan slip warna merah di awali dengan 5 digit      corporate code  ( 22768 ) yang di ikuti 10 nomor customer code. Nomor briva ini bersifat open            payment denda sesuai dengan hasil putusan pengadilan.


Pelanggar dapat mengambil barang bukti dengan menunjukan bukti pembayaran asli yang sah pada bank dan disarankan pelanggar mengcopy bukti pembayaran untuk menghindari hilangnya tinta thermal. petugas kepolisian dapat melakukan pengecekan pembayaran Nomor Briva melalui Call Center Polri pada nomor telepon 081318864213 dan 081293695169 untuk memastikan keberhasilan pembayaran. Setiap sisa titipan denda tilang yang tidak di ambil oleh pelanggar sampai dengan 1(satu) tahun penuh dari tanggal persidangan, maka pelanggar akan kehilangna hak atas sisa titipan denda tilang tersebut dan akan dianggap menjadi pendapatan negara bukan pajak.